Cara Pendaftaran Haji Reguler

  1. Mendaftarkan diri (membuka tabungan haji) di Bank Penyelenggara Ibadah Haji dengan membawa fotocopy KTP,dan uang setoran awal minimal Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  2. Jika Saldo telah mencapai 20 juta, maka Bank akan memberikan formulir dan meminta calon Haji untuk melengkapi persyaratan (passport, foto, dsb) dan melunasi sisa kekurangan biaya Ibadah Haji.
  3. Berkas persyaratan yang telah dipenuhi (point 2) dibawa ke Departemen Agama (Depag) setempat. Bisa dilakukan sendiri atau oleh pihak bank.
  4. Dari Departemen Agama (Depag) didapatkan nomor porsi.
  5. Tunggu pengumunan resmi apakah nomor porsi termasuk pada kelompok keberangkatan di tahun berjalan atau tidak (atau tahun berikutnya).
    Biasanya pihak bank juga akan menghubungi / memberitahukan.
  6. Jika ternyata kita termasuk kelompok keberangkatan pada tahun berjalan, lakukan pengisian formulir dari Depag (Mengisi formulir pernyataan, bahwa kita akan mengambil jatah keberangkatan). Formulir dari Depag harus disertai hasil test kesehatan dari puskesmas sesuai pembagian wilayah.

  7. Mengikuti manasik pada KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) tertentu atau ikut Depag.
  8. Tunggu pengumuman kloter, jadwal Keberangkatan/ kepulangan. Informasi bisa juga dilihat di KBIH. Mengambil buku pedoman, tas dan perlengakapan lain.
  9. Berangkat ke Tanah Suci, menunaikan Ibadah Haji. Insya Allah....
Share:
Designed by MLNRFN | Distributed by MLNRFN